Senin, 5 Oktober 2020 Kepala Bagian Organisasi Slamet Yantoko, S.Sos bersama tiga Kepala Sub Bagian (Sub. Bagian Tatalaksana, Anjab dan Kelembagaan, dan Kinerja) hadir pada rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah dengan membahas beberapa agenda penting yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat yaitu mengenai Sinergi Penataan Kelembagaan dan Penyetaaraan Jabatan.
Kepala Bagian Organisasi menyatakan “Bagian organisasi dan BKD harus sejalan dan tidak bisa dipisahkan, karena output kinerja bagian organisasi sangat terkait erat dengan tugas dan fungsi BKD,”. Dijelaskan pula bahwa penerapan Permendagri 90 akan berlaku secara keseluruhan pada Perangkat Daerah di tahun 2022, namun untuk urusan program dan kegiatan sudah harus terakomodir di tahun 2021.
Evaluasi dan Penataan Kelembagaan diharapkan dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas Organisasi menuju Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah, hal ini merupakan upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mewujudkan Birokrasi yang Akuntabel,Kapabel dan menghasilkan Pelayanan Publik yang Prima sehingga sasaran Roadmap Reformasi Birokrasi 2020 – 2024 dan arahan Presiden Republik Indonesia dapat tercapai.

