Sosialisasi Perda No 7 tahun 2021 dan Tindak Lanjut Penyederhanaan Birokrasi Kabupaten Bondowoso

pada tanggal 26 Januari 2022, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah  melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2021 .

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso serta dengan adanya Penyederhanaan Birokrasi maka dilakukan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso.

Sebanyak 211 pejabat struktural dilantik menjadi pejabat fungsional . Dengan dilantiknya pejabat struktural menjadi pejabat fungsional diharapkan ASN menjadi lebih profesional sesuai dengan jenis keahlian.  Beberapa keuntungan menjadi pejabat fungsional adalah :  kenaikan pangkat bisa dilakukan 2 tahun sesuai dengan pencapaian angka kredit dan dapat pensiun diusia 60 tahun. Sehingga dengan penyetaraan tersebut, diharapkan dapat memangkas proses pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.