Pada hari Rabu, 24 Juni 2020 Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Perjanjian Kinerja Kelurahansesuai amanah dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja adalah :
- Sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur;
- Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
- Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi;
- Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah;
- Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Sosialisasi di pimpin oleh Bapak Slamet Yantoko, S.Sos, M.M selaku Kepala Bagian Organisasi dan dihadiri oleh 10 Kelurahan dan 4 Kecamatan yaitu :
Kelurahan :
- Blindungan
- Badean
- Tamansari
- Dabasah
- Tenggarang
- Kotakulon
- Sekarputih
- Nangkaan
- Kademangan
- Curahdami
Kecamatan :
- Bondowoso
- Curahdami
- Tegalampel
- Tenggarang



