Pada hari Jumat dan Senin,17 dan 20 Juni 2020 Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah melaksanakan BimbinganTeknis bersama Pemerintah Provinsi dengan dasar hukum Permenpan dan RB No. 39 Tahun 2012 tentang PedomanPengembangan Budaya Kerja serta Peraturan GubernurJawaTimur No. 75 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Penerapan Budaya Kerja.
Hasil dari Bimtek tersebut adalah Risalah dikirim secara online tidak perlu dicetak (Papper less) sehingga efektif dan efisien. Dalam bembuat Risalah bisa menciptakan metode barus sendiri, KBK yang biasanya hanya ada dalam instansi yang berhubungan dengan pelayanan langsung, sekarang KBK wajib ada di semua instansi.
Bimtek dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Propinsi JawaTimur, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Prop, Kasubag Peningkatan Kinerja Aparatur Prop, Kabag Organisasi Setda Kab. Bondowoso, Kasubag Kinerja Setda Kab Bondowoso, dan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan kabupaten Bondowoso.





